
Sosialisasi Kurikulum Merdeka di KKM MTs Negeri 3 Tangerang
Pagedangan. Kegiatan ini dilaksanakan di MTs Negeri 3 Tangerang pada hari Selasa 21 Juni 2022 yang dihadiri oleh Kepala Madrasah, Waka Bidang Kurikulum serta dewan guru se-KKM MTs Negeri 3 Tangerang. Selain itu kegiatan sosialisi ini dihadiri oleh Bapak H. Mulyadi, S.Ag., M.Pd. selaku pengawas madrasah yang memaparkan materi tentang "Kebijakan Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah". Beliau menyampaikan untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka belajar pada madrasah, perlu dilakukan adaptasi sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022. Dalam KMA tentang Kurikulum Merdeka tersebut disebutkan bahwa untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka pada madrasah, perlu dilakukan adaptasi sesuai dengan kekhasan dan kebutuhan pembelajaran di madrasah.
Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di madrasah ditentukan sebagai berikut:
1. Kurikulum Merdeka diterapkan di madrasah secara bertahap mulai TP 2022/2023
2. Kurikulum merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs dan MA/MAK secara terbatas pada madrasah percontohan/piloting.
3. Madrasah percontohan /piloting ditetapkan oleh Dirjen Pendis.
“Kurikulum merdeka utamanya tenaga pendidik (guru) harus lebih fleksibel untuk berkreasi dan berinovasi dalam mengajar semaksimal mungkin dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk mewujudkan siswa yang mandiri berprestasi serta rahmatan lil alamin,” ucapnya.
Pada kesempatan ini pengawas KKM MTs Negeri 3 tangerang Bapak Dr. H. Girmono, M.A. juga menyampaikan materi tentang Standar Proses dalam Kurikulum Merdeka. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
“Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik (guru) dengan memberikan keteladanan, pendampingan, fasilitator bagi peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran”, imbuh beliau.

