
Keterangan Foto : Sosialisai Pemutakhiran Data Kepegawaian Mandiri oleh Bagian Kepegawaian Kemenag Kab. Tangerang
Tangerang – Dalam rangka meningkatkan kinerja tenaga pendidik, bertempat di Laboratorium 2 MTs Negeri 3 Tangerang, pada hari Senin 07 Juni 2021 diadakan Pemantauan dan Penilaian Kinerja Pegawai Serta Pelaksanaan Monitorong dan Evaluasi di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
Sambutan dari kepala madrasah bapak Drs. Samsul Hadi, M.Pd beliau menyampaikan jika tujuan dari monitorong dan evaluasi (monev) ini adalah peningkatan kinerja pegawai di lingkungan MTs Negeri 3 tangerang.
Kunjungan Bagian Kepegawaian Kemenag Kabupaten Tangerang ke MTs Negeri 3 Tangerang dalam rangka Pemantauan dan Penilaian Kinerja Pegawai serta pemutakhiran data PNS secara mandiri pada SIMPEG 5.0 dengan sasaran semua PNS Kemenag yang ada di setiap satker/unit kerja dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Tim sosialisasi dan pendampingan dari bagian Kepegawaian Kemenag Kab Tangerang, terdiri dari : Usman S.Pd.I (Analis Kepegawaian), H. Ahmad Rifaudin, S.Ag, M.Pd (Kasubbag TU Kemenag Kabupaten Tangerang).
Analis Kepegawaian Kemenag Kab Tangerang, Bapak Usman S.Pd.I menyampaikan bahwa kegiatan ini Sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Nomor : 15/SJ/B.II.1/05/2021 tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kementerian Agama, maka Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang melalui Bagian Kepegawaian Kemenag Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi dan pendampingan pemutakhiran data PNS secara mandiri pada SIMPEG 5.0 dengan mengunjungi satker/unit kerja MTs Negeri 3 Tangerang.
Sosialisasi ini juga sebagai sarana pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri dengan tujuan untuk mewujudkan data PNS yang lengkap dan akurat, terlaksananya pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri, dan tersedianya laporan data kepegawaian yang akuntabel.
“Kalau dulu yang mengupdate data adalah operator Simpeg di masing-masing satker, sekarang pemutakhiran data menjadi tanggung jawab masing-masing ASN,’’ujar Bapak Usman.

Kasubbag TU kemenag Kab. Tangerang H. Ahmad Rifaudin, S.Ag, M.Pd juga menambahkan untuk jejak digital di mulai dari CPNS sampai saat ini silahkan di dokumentasikan atau direkam. Semua kegiatan yang menunjang tentang kepegawaian serta data diri juga silahkan bisa direkam. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data pegawai yang akurat dan lengkap.
Pemutakhiran data PNS secara mandiri ini dilaksanakan karena masih terdapat data kepegawaian yang belum dilakukan pemutakhiran, untuk itu diberikan hak akses kepada semua PNS Kemenag dengan menggunakan NIP masing-masing untuk melakukan pemutakhiran data PNS nya secara mandiri melalui Sistem Informasi dan Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) 5.0 dan ini sifatnya wajib untuk semua PNS Kemenag. Adapun alamat aksesnya di https://simpeg5.kemenag.go.id/login.(Adm)