Tangerang. Jumat, 17 Mei 2024
Rapat dinas kelulusan peserta didik kelas 9 MTsN 3 Tangerang di Aula Madrasah yang dihadiri oleh Kepala Madrasah, KaUR Tata usaha, dewan guru serta pegawai. Dalam sambutannya Kepala MTsN 3 Tangerang, Arief Bachtiar, S.T., M.Pd menyebutkan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi peserta didik ketika dinyatakan lulus.
"Beberapa rangkaian kegiatan sudah dilalui seperti Asesmen Madrasah dan ujian praktik. Untuk penilaian sendiri nantinya tidak hanya dari akademik saja", sebutnya.
Arief Bachtiar, S.T., M.Pd menambahkan untuk kelulusan itu diserahkan kepada satuan pendidikan atau madrasah.
"Lulus atau tidaknya peserta didik dikembalikan kepada pihak madrasah masing-masing untuk menentukannya, tidak ada lagi nilai standar dari pemerintah pusat," tambahnya.
Selanjutnya penyampaian dari Waka Kurikulum Supanggih, M.pd. tentang penentuan kelulusan.
Beliau menyampaikan syarat kelulusan yaitu
1. Seluruh siswa menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran
2. Memperoleh nilai sikap minimal baik
3. Mengikuti ujian (Asesmen Madrasah dan Ujian Praktik)
4. Hasil kesepakatan dewan guru
Dalam kegiatan ini masing-masing wali kelas dari kelas 9A sampai 9F juga menyampaikan laporan pembelajaran dari peserta didik. Beberapa hal yang dipaparkan seperti hasil belajar, nilai sikap serta hasil pelaksanaan asesmen madrasah.
Di akhir kegiatan ini dibahas kesepakatan untuk penentuan kelulusan siswa kelas 9 sesuai dengan syarat kelulusan yang sudah disampaikan oleh waka kurikulum.